PERATURAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
BAB I
PENDAHULUAN
Bagi warga PERUMAHAN PLATARAN INDAH
BINTARO adalah warga yang menetap di wilayah PERUMAHAN PLATARAN INDAH
BINTARO yang ditetapkan / diputuskan dan ditetapkan oleh Pengembang. Wilayah
PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO meliputi Semua Blok.
Program kerja kepengurusan
diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan
menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram
aman dan damai.
Warga Perumahan PELATARAN INDAH BINTARO, sesuai letak geografis masuk ke wilayah Jl
Gelatik I Kampung Sawah, Ciputat - Tangerang Selatan Wilayah Perumahan
PELATARAN INDAH BINTARO meliputi :
1
|
Blok A
|
…
|
Unit
|
2
|
Blok B
|
…
|
Unit
|
3
|
Blok C
|
…
|
Unit
|
4
|
Blok D
|
….
|
Unit
|
5
|
Blok E
|
….
|
Unit
|
Dengan total 54 unit rumah, Sesuai program
kerja kepengurusan Paguyuban periode ..……….. diharapkan seluruh warga memiliki
kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga
besar dengan tujuan hidup tentram dan aman
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1 PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO berada dilingkugan RT 01 RW 02 di Jl Gelatik I Kampung Sawah,
Ciputat - Tangerang Selatan.
Warga PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO adalah warga yang menetap dan tinggal di
wilayah PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO, baik dirumah milik sendiri ataupun
penyewa/kontrak.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
- Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO
- Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO.
- Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus.
- Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas.
- Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO.
3.2 KEWAJIBAN WARGA.
Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan,
kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan,
saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat
mendapatkan ancaman keamanan
1.
Warga yang menetap wajib memiliki
identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun
Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah / KTP musiman.
2.
Warga (KK/Rumah) wajib membayar
iuran kas RT sebesar Rp 20,000,- oleh bendahara/ Humas mulai tanggal
1 ~ 5 setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung
kepada bendahara/humas paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
3.
Warga (KK) wajib memberikan data
dan/atau identitas diri kepada pengurus, termasuk jika ada perubahan status
(datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan
Kependudukan dan Catatan Sipil.
4.
Warga baru
yang pindah ke wilayah PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua
Pengurus atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT
NIKAH atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor
diri.
5.
Pertemuan rutin akan dilaksanakan
setiap 3 (Tiga ) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan.
Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari
Ketua Pengurus. Apabila berhalangan jika sakit,dll maka secara otomatis
menyetujui hasil keputusan rapat.
6.
Setiap iuran yang telah diputuskan
melalui rapat dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk
membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
7.
Pengurusan administrasi harus diurus
oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau
berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas
diri (KTP dan KK).
8.
Warga wajib mematuhi hasil rapat
pengurus dengan warga dan Peraturan
Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO
9.
Menolak segala bentuk
sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal
mendapat persetujuan dari ketua Paguyuban dan Pengurus Paguyuban.
10.
Setiap
warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1
(satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus paguyuban sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).
11.
Apabila warga menerima
tamu/orang asing dirumah maka :
-
Pintu
utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu
sedang berkunjung
-
.Mematuhi
batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at
: s/d jam 23.00 Wib.
-
Hari
Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
12.
Selama warga melakukan
pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus paguyuban dan
tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan
13.
Setiap
warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan
material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya
masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak
mengganggu kebersihan lingkungan.
DILARANG KERAS MENARUH BAHAN BANGUNAN (SEMEN,DLL) di jalan umum tanpa diberi
alas yg melindungi JALAN dari kerusakan.
3.3 PERAYAAN, HAJATAN
DAN ACARA KELUARGA
1.
Warga yang akan mempunyai hajatan
acara dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan
penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari Pengurus dan RT/RW
setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat
izin keramaian secara tertulis.
2.
Apabila terjadi keributan di dalam
acara tersebut, Pengurus berhak memberhentikan acara.
3.5 KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
1.
Warga
diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing
tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
2.
Kerja Bakti atau
kebersihan dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali pada minggu pertama dan
diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai
( Disesuaikan kebutuhan / kondisi dilapangan ) .
3.6 KETERTIBAN DAN KEAMANAN
Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas
umum yang ada di PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO untuk melakukan kegiatan transaksi
narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila
tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
- Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran / peringatan.
- Warga wajib melapor kepada Ketua Pengurus atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
- Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua Pengurus atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
- Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu pada hari tsb dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
·
Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib
·
Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
·
Tidak dibenarkan mengganggu tetangga yang sedang
istirahat dan belajar.
·
Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi
berupa peringatan keras / Teguran .
5. Warga dilarang berbuat anarkis
dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku
yang dapat
menimbulkan keributan dilingkungan PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO.
- Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya
- Wajib menjaga atau memarkir kendaraan nya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaraan bermotor, dll .
3.7 LAIN-LAIN
- Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
- Warga Dilarang memelihara hewan peliharaan bersifat membayakan terhadap orang lain dan lingkungan
- Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah / Atau hari besar kenegaraan .
- Warga wajib memiliki Bak sampah / 1 rumah 1 dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.
- Gerbang akan ditutup pada pukul : 23.00 ~ 05.00 Wib
- Sumbang dan sarannya untuk perbaikan lingkungan PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO.
BAB IV
PINDAHAN
4.1 PINDAHANWarga
yang pindah keluar wilayah PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO diwajibkan melapor
ke pengurus PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO dan membuat surat pindah dari
PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO.
4.2 Warga yang pindah keluar wilayah PERUMAHAN PLATARAN
INDAH BINTARO, bukan lagi warga PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO
4.3 Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk PERUMAHAN
PLATARAN INDAH BINTARO, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah PERUMAHAN PLATARAN
INDAH BINTARO bukan lagi warga PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO
4.4 Dalam hal-hal tertentu ketua Pengurus berhak mengambil kebijakan.
BAB V
MUSYAWARAH
5.1
MUSYAWARAH WARGA
1.
Merupakan
hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan
warga
PERUMAHAN PELATARAN INDAH BINTARO.
2.
Merupakan forum musyawarah untuk mencari
mufakat warga
5.2
MUSYAWARAH PENGURUS
1.
Musyawarah
meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan Paguyuban, yang
dilakukan
secara berkala pada waktu yang ditentukan pengurus.
2.
Pengurus Paguyuban akan mengadakan
musyawarah yang bersifat mendesak
BAB VI
PEMILIHAN KETUA PAGUYUBAN
6.1 KUALIFIKASI
CALON
1. Calon
ketua Paguyuban adalah
warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki
kepedulian sosial yang tinggi.
2. Calon
ketua Paguyuban diharuskan
warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sendiri ( Non pengontrak ).
6.2 MASA
JABATAN
1.
Masa
kepengurusan Paguyuban
adalah minimal 2
(Dua)
tahun.
2. Masa jabatan ( masa kepemimpinan ) kepengurusan dapat
sewaktu2 waktu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan yang akan diputuskan
dalam musyawarah warga.
6.3 TATA
CARA PEMILIHAN
1.
Pemilihan ketua Paguyuban dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas dan rahasia.
2.
Setiap
Peserta Musyawarah
memliki 1 (satu) suara
3.
Calon
ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih
4.
Ketua
mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan Paguyuban
5. Tata
cara point 1. Sampai dengan 4. Juga
mengacu penyesuaian dewan pembina dan Penasihat Paguyuban.
KEPENGURUSAN
7.1 Kepengurusan
yang baru mulai berjalan apabila :
1. Adanya serah terima secara adminitratif
dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang
kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas Paguyuban dan inventaris Paguyuban
2. Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2
minggu setelah hasil pemilihan.
7.2 Anggota
kepengurusan harus bertanggung
jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3 Pengurus
yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4 Pengurus
yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua
melalui rapat pengurus.
7.5 Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi
dan evaluasi yang diadakan.
BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN
8.1
KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a.
Mengarahkan
dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
b.
Memilih
anggota dan merubah struktur kepengurusan PAGUYUBAN.
c.
Memimpin
rapat pengurus dan rapat warga.
d.
Mengontrol
pemasukan dan pengeluaran dana PAGUYUBAN
e.
Menyerahkan
laporan pertanggungjawaban
kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.
8.2
WAKIL
KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a. Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugas dan kegiatan operasional yang sudah ditetapkan
b. Pelaksanaan
tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua
c. Pelaksanaan
tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
d.
Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini,
berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan Paguyuban, dan
lainnya.Dilakukan bersama sekretaris dan lainnya.
e. Mengsosialisasikan
peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan
8.3
SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a.
Mengatur
/ mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b.
Menyiapkan
dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
c.
Mempubikasikan
hasil musyawarah
d.
Mengatur
administrasi
e.
Mengatur
data warga
f.
Bekerjasama
dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
8.4
BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur
dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b. Melakukan
monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c. Mengkoordinir
dana sosial warga dan duka cita
d. Membuat
laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
8.5
SEKSI
HUMAS
Bertanggung jawab untuk :
a. Menjadi
penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau
menjadi penghubung antara pengurus PERUMAHAN PELATARAN INDAH BINTARO dengan
aparat pemerintah diluar PERUMAHAN PELATARAN INDAH BINTARO (eksternal khusus).
b. Membina
hubungan baik dengan seluruh pengurus PERUMAHAN PELATARAN INDAH BINTARO maupun
pengurus paguyuban
lain.
c.
Membuat
dan mengelola sistem database kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
d.
Menginformasikan
program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).
BAB IX
FASUM / FASOS
9.1 Adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam
lingkungan permukiman yang meliputi fasilitas: kesehatan, pendidikan,
perbelanjaan dan niaga, peribadatan, rekresi/budaya, olahraga dan taman
bermain, pemerintah & pelayanan umum serta pemakaman umum. Sedangkan
Prasarana lingkungan meliputi jalan, saluran pembuangan air limbah dan saluran
pembuangan air hujan serta utilitas umum terdiri dari Jaringan air bersih,
jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telepon, kebersihan/pembuangan sampah
dan pemadam kebakaran.
9.2 Kewajiban Pengelolaan FASUM/FASOS setelah Developer
melakukan penyerahan ke warga, tanggung jawab sepenuhnya atas Fasilitas
tersebut merupakan tanggung jawab penuh di pihak penghuni (Warga) dan Pemda.
9.3 Besarnya biaya pengelolaan FASUM/FASOS sesuai
dengan kebutuhan dianggarkan dalam anggaran bulanan Paguyuban yang ditentukan
dalam musyawarah Paguyuban dan warga tunduk dengan keputusan tersebut.
BAB X
PENUTUP
Peraturan Tata Tertib ini dibuat
dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat
kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Setiap Warga PERUMAHAN PLATARAN
INDAH BINTARO wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini
demi mencapai kehidupan Warga PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO yang Tertib,
Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
Hal-hal yang belum diatur dalam panduan
warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan
kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal
................. ditetapkan untuk jangka waktu 2
(dua)
tahun.
Tangerang
Selatan, ..............Mei 2017
Ditetapkan
oleh
KETUA PENGURUS SEKRETARIS,
KETUA PENGURUS SEKRETARIS,
PAUL ORLANDO RONNY SYAHLANI