Dec 15, 2016

AD / ART Plataran Indah Bintaro







 

PERATURAN TATA TERTIB LINGKUNGAN


BAB I
PENDAHULUAN

Bagi warga PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO  adalah warga yang menetap di wilayah PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO yang ditetapkan / diputuskan dan ditetapkan oleh Pengembang. Wilayah PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO meliputi Semua Blok.

Program kerja kepengurusan diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar  dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.

Warga Perumahan PELATARAN INDAH BINTARO, sesuai letak geografis masuk ke wilayah Jl Gelatik I Kampung Sawah, Ciputat - Tangerang Selatan Wilayah  Perumahan PELATARAN INDAH BINTARO meliputi :

1
Blok A
Unit
2
Blok B
Unit
3
Blok C
Unit
4
Blok D
….
Unit
5
Blok E
….
Unit

Dengan total  54 unit rumah,  Sesuai program kerja kepengurusan Paguyuban periode ..……….. diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan aman

BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

2.1    PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO berada dilingkugan RT 01 RW 02 di Jl Gelatik I Kampung Sawah, Ciputat - Tangerang Selatan. Warga PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO, baik dirumah milik sendiri ataupun penyewa/kontrak.


BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas.
  5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO.
3.2 KEWAJIBAN WARGA.
Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
1.         Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah / KTP musiman.
2.         Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 20,000,- oleh bendahara/ Humas  mulai tanggal 1 ~ 5 setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada bendahara/humas paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
3.         Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
4.         Warga baru yang pindah ke wilayah PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO  maksimal 3 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua Pengurus atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT NIKAH  atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri.
5.         Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 3 (Tiga ) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua Pengurus. Apabila berhalangan jika sakit,dll maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
6.         Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
7.         Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri (KTP dan KK).
8.         Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus  dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO
9.         Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan dari ketua Paguyuban dan Pengurus Paguyuban.
10.     Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus paguyuban sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).
11.     Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka :
-            Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung
-            .Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib.
-            Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
12.     Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus paguyuban dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan
13.     Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan. DILARANG KERAS MENARUH BAHAN BANGUNAN (SEMEN,DLL) di jalan umum tanpa diberi alas yg melindungi JALAN dari kerusakan.

3.3  PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
1.         Warga yang akan mempunyai hajatan acara dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari Pengurus dan RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
2.         Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut,  Pengurus berhak memberhentikan acara.
3.5  KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
1.         Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
2.         Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai  ( Disesuaikan kebutuhan / kondisi dilapangan ) .
3.6  KETERTIBAN DAN KEAMANAN
Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  1. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran / peringatan.
  2. Warga wajib melapor kepada Ketua Pengurus atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
  3. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua Pengurus atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
  4. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu pada hari tsb dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
·       Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib
·       Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
·       Tidak dibenarkan mengganggu  tetangga  yang sedang istirahat dan belajar.
·       Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras / Teguran .
          5.      Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku 
             yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO. 
  1. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan  lampu teras setiap malamnya
  2. Wajib menjaga atau memarkir kendaraan nya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaraan bermotor, dll .

3.7 LAIN-LAIN
  1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.  Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
  2. Warga Dilarang memelihara hewan peliharaan bersifat membayakan terhadap orang lain dan lingkungan
  3. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah / Atau hari besar kenegaraan  .
  4. Warga wajib memiliki Bak sampah / 1 rumah 1 dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.
  5.  Gerbang akan ditutup pada pukul : 23.00 ~ 05.00 Wib
  6. Sumbang dan sarannya untuk perbaikan lingkungan PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO.
BAB IV
PINDAHAN
4.1  PINDAHANWarga yang pindah keluar wilayah PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO diwajibkan melapor ke pengurus PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO dan membuat surat pindah dari PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO.
4.2 Warga yang pindah keluar wilayah PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO, bukan lagi warga PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO
4.3 Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO bukan lagi warga PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO
4.4 Dalam hal-hal tertentu ketua Pengurus  berhak mengambil kebijakan.

BAB V
MUSYAWARAH

5.1  MUSYAWARAH WARGA
1.   Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga
      PERUMAHAN PELATARAN INDAH BINTARO.
2.   Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga

5.2  MUSYAWARAH PENGURUS
1.   Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan Paguyuban, yang
     dilakukan secara berkala pada waktu yang ditentukan pengurus.
2.   Pengurus Paguyuban akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak

BAB VI
PEMILIHAN KETUA PAGUYUBAN

6.1   KUALIFIKASI CALON
1. Calon ketua Paguyuban adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta  memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

 2. Calon ketua Paguyuban diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sendiri ( Non pengontrak ).

6.2  MASA JABATAN
1. Masa kepengurusan Paguyuban adalah minimal 2 (Dua) tahun.
2. Masa jabatan ( masa kepemimpinan ) kepengurusan dapat sewaktu2 waktu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan yang akan diputuskan dalam musyawarah warga.

6.3 TATA CARA PEMILIHAN
1.  Pemilihan ketua Paguyuban dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
2. Setiap Peserta Musyawarah memliki 1 (satu) suara
3. Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih
4. Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan Paguyuban
5. Tata cara point 1. Sampai dengan 4. Juga mengacu penyesuaian dewan pembina dan Penasihat Paguyuban.

KEPENGURUSAN

7.1  Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
1.  Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa   uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas Paguyuban dan inventaris Paguyuban
2.  Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.

7.2 Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3  Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4 Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
7.5 Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan.



BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN


8.1  KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a.    Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
b.    Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan PAGUYUBAN.
c.    Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
d.    Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana PAGUYUBAN
e.    Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.

8.2  WAKIL KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a.   Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan kegiatan operasional yang sudah ditetapkan
b.   Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua
c.   Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
d.   Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan Paguyuban, dan lainnya.Dilakukan bersama sekretaris dan lainnya.
e.   Mengsosialisasikan peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan

8.3  SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a.    Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b.    Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
c.    Mempubikasikan hasil musyawarah
d.    Mengatur administrasi
e.    Mengatur data warga
f.     Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.


8.4  BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a.    Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b.    Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c.    Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
d.    Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.

8.5  SEKSI HUMAS
Bertanggung jawab untuk :
a.   Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus PERUMAHAN PELATARAN INDAH BINTARO dengan aparat pemerintah diluar PERUMAHAN PELATARAN INDAH BINTARO (eksternal khusus).
b.   Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus PERUMAHAN PELATARAN INDAH BINTARO maupun pengurus paguyuban lain.
c.    Membuat dan mengelola sistem database kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
d.    Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).


BAB IX
FASUM / FASOS

9.1  Adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman yang meliputi fasilitas: kesehatan, pendidikan, perbelanjaan dan niaga, peribadatan, rekresi/budaya, olahraga dan taman bermain, pemerintah & pelayanan umum serta pemakaman umum. Sedangkan Prasarana lingkungan meliputi jalan, saluran pembuangan air limbah dan saluran pembuangan air hujan serta utilitas umum terdiri dari Jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telepon, kebersihan/pembuangan sampah dan pemadam kebakaran.
9.2 Kewajiban Pengelolaan FASUM/FASOS setelah Developer melakukan  penyerahan ke warga, tanggung jawab sepenuhnya atas Fasilitas tersebut merupakan tanggung jawab penuh di pihak penghuni (Warga) dan Pemda.
9.3  Besarnya biaya pengelolaan FASUM/FASOS sesuai dengan kebutuhan dianggarkan dalam anggaran bulanan Paguyuban yang ditentukan dalam musyawarah Paguyuban dan warga tunduk dengan keputusan tersebut.

BAB X
PENUTUP

Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Setiap Warga PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga PERUMAHAN PLATARAN INDAH BINTARO yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ................. ditetapkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.




Tangerang Selatan,  ..............Mei 2017 
Ditetapkan oleh  
KETUA PENGURUS                           SEKRETARIS, 
        PAUL ORLANDO                                RONNY SYAHLANI



Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.